BELITONGEKSPRES.CO.ID - Salah satu alasan utama orang membeli mobil bekas adalah karena harganya yang lebih rendah dibandingkan mobil baru.
Mobil bekas seringkali bisa didapatkan dengan harga yang lebih terjangkau, terutama jika mobil tersebut sudah beberapa tahun usianya.
Nah, jangan sampai tertipu saat membeli mobil bekas, Kepala Sesi (Kasi) Standar Subdit STNK Ditregident AKBP Petrus Aldo Siahaan memberikan sejumlah tips.
Menurut KBP Petrus Aldo Siahaan, saat ini jual beli kendaraan bermotor bekas seperti mobil memang diminati masyarakat karena harga dan depresiasinya menarik.
BACA JUGA:Cara Memilih Asuransi Kendaraan Mobil, Lebih Baik Melalui Online atau Agen?
BACA JUGA:Harga Terbaru BMW E36, Mobil Klasik Budget Tipis Andalan Para Kaula muda
Akan tetapi, ada tips harus diperhatikan. Seperti survey langsung kendaraan yang akan dibeli. Sebab, sistem online hanya sekedar informasi. Cek kredibilitas atau reputasi penjual, identitas termasuk riwayat bengkel kendaraan tersebut.
Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Kemudian wajib dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK mobil sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka.
Selain itu, cek Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli mobil pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat.
"Pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” kata AKBP Petrus Aldo Siahaan dilansir dari disway.id, Kamis (13/7/2023).
BACA JUGA:Penyesuaian Harga Mobil 2023, Honda, Toyota, dan Daihatsu Ikut Naikkan Harga
BACA JUGA:Ada Mobil Listrik Mirip Mini Cooper, Harga Murah di Bawah Rp 50 Juta
AKBP Petrus Aldo Siahaan menekankan pentingnya pemeriksaan eksterior kendaraan untuk memastikan kesesuaian dan fungsi keamanannya.
Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan dibeli juga sangat penting untuk menghindari aksi penipuan.
“Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” tandasnya.