BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masyarakat Belitung Belitung (Babel) harus mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (22/7/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh pembawa acara yakni Sri Purwati, dihadiri Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya dan H Taufik Mardin serta narasumber Harpan Efendi.
"Kita ingin masyarakat mengetahui adanya perda ini, dan kita sebarluasakan kepada lebih banyak masyarakat, bahwa ada perda bantuan hukum di Provinsi Babel ini," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres, usai kegiatan penyebarluasan Perda.
BACA JUGA:Taufik Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019
Menurut Taufik, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyrakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.
Kemudian menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukul dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD.
"Kami sudah konsultasi dengan biro hukum, bahwa itu memang sudah dianggarkan di APBD, tapi ada pemilihannya kasus seperti apa yang bisa diberikan bantuan hukum itu dan ketentuannya juga ada," jelasnya.
Menurut Taufik Mardin, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Makanya masyarakat perlu mengetahui perda ini, apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.
"Jadi masyarakat paham prosedurnya gimana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu," sebut Politisi PDI Perjuangan Belitung itu.
BACA JUGA:Reses, Taufik Mardin dan Erwandi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Binga
Ia menambahkan, bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dan juga elama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasanya," kata Taufik Mardin yang juga Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Belitung.
Mendapat bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat dan mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.