Resmi Naik, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Terbaru 2023

Rabu 16-08-2023,23:06 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Ve: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Harap dicatat bahwa lulusan SMA dan D3 yang masuk dalam golongan II akan menerima 80 persen dari besaran gaji golongan II untuk golongan IIA, 80 persen dari besaran gaji golongan II untuk golongan IIB, dan 80 persen dari besaran gaji golongan II untuk golongan IIIc.

BACA JUGA:Daftar Promo Makanan dan Minuman Spesial HUT RI, Ayam Super Besar KFC Hanya 7 Ribu

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain dari penghasilan pokok, para CPNS dan PNS akan menerima sejumlah tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja, tunjangan pasangan hidup, dan tunjangan jabatan.

Berikut ini adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh CPNS hingga PNS pada tahun 2023:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja, yang sering disebut tukin, merupakan tunjangan dengan jumlah nominal terbesar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tukin bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi PNS tempat seseorang bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Pengguna GoPay Harus, Ini Cara Pinjam Uang Rp1 Juta Tanpa KTP Langsung Cair

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pejabat struktural eselon I mendapatkan tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000.

Sementara itu, pelaksana di lingkungan DJP menerima tukin terendah sebesar Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Pasangan Hidup

PNS juga berhak atas tunjangan untuk pasangan hidup.

Kategori :