Resmi Naik, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Terbaru 2023

Rabu 16-08-2023,23:06 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan untuk pasangan hidup adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan untuk setiap anak, dengan batas maksimal 3 anak.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS selama masa ketika anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memperoleh pendapatan secara mandiri.

BACA JUGA:DANA Bagikan Saldo Gratis Spesial HUT ke-78 RI, Klaim Link DANA Kaget Sekarang

4. Tunjangan Makan

Beberapa instansi pemerintah juga memberikan tunjangan makan. Besaran tunjangan makan yang diberikan adalah sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, serta Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada tingkat jabatan struktural, yang lebih dikenal dengan istilah eselon.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS serta PNS yang tidak menerima tunjangan berdasarkan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan sejenis yang berkaitan dengan jabatan.

Peraturan mengenai tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum adalah Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan Rp 175.000 untuk golongan I. (*)

Kategori :