BELITONGEKSPRES.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rangkaian acara penyampaian RUU APBN Tahun 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
"Dalam RAPBN 2024, terdapat usulan untuk memperbaiki penghasilan melalui kenaikan gaji bagi ASN," ujar presiden Jokowi seperti dilansir dari disway.id.
Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji sebesar 12 persen juga diberikan kepada para pensiunan.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Lowongan CASN 2023 Dibuka, Ada 1.030.000 Formasi CPNS dan PPPK
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan kenaikan gaji tersebut berlaku baik untuk ASN di pusat maupun daerah.
"Kenaikan gaji sebesar 8 persen berlaku bagi ASN di pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Sedangkan kenaikan sebesar 12 persen berlaku untuk para pensiunan," tambahnya.
Berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa OPD Pemkab Belitung Butuh Formasi Ini
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000