“Mereka janji akan melengkapi berkas resminya. Kami tanya terus sampai sekarang tapi belum juga diserahkan kepada kami. Pak Slamet bilang masih di meja kepala Dinas,” ujarnya berkilah.
Akhirnya HM disindir majelis hakim jika pihak BPN Babar telah lalai dan mencoba lepas tanggung jawab. Namun lagi-lagi HM mengelak atas tuduhan.
“Bukan lalai kami sudah nanyain terus sampai sekarang ke dinas Transmigrasi. Tapi belum ada juga,” elak HM lagi.
Setelah kejadian tersebut HM dipindah tugaskan ke kantor BPN Belitung. Kepala Kantor BPN Babar Janto Simanjuntak juga akhirnya dipindahtugaskan ke Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Desa Aik Ketekok Dorong Ketahanan Pangan, Belanja LPG 3 Kg di BUMDes Dapat Sayur Gratis
Sementara tersangka SP juga menjabat wakil sekretaris PPL ikut menyampaikan keterangan serupa di muka sidang. Di mana proses serta penerbitan sertifikat hanya dengan usulan yang tidak jelas.
Diperparah lagi pihak saksi bahkan jaksa juga tidak bisa menunjukkan lampiran SK Bupati atas 23 nama tersebut. “Dikirim lewat pos tanpa kop surat dan tidak ada tanda tangan,” ungkap SP di muka sidang kasus Tipikor. (eza)