1. PNS golongan I dan II diberikan uang makan lembur sebesar 35 ribu perhari.
2. PNS golongan III diberikan uang makan lembur sebesar 37 ribu perhari.
3. PNS golongan IV diberikan uang makan lembur sebesar 41 ribu perhari.
Semua tunjangan yang sudah diteken Menkeu RI Sri Mulyani pastinya akan menambah tebal kantong PNS. Apalagi di tahun 2024 dipastikan ada kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Permenkeu Nomor 49 tahun 2023 akan mulai berlaku efektif pada tahun 2024. Jadi tahun depan, PNS makmur karena mendapat berbagai tambahan berdasarkan kinerja.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata menjelaskan Permenkeu 49 ini merupakan upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.
BACA JUGA:14 Manfaat Makan Buah Sawo, Nomor 9 Kaum Sosialita Wajib Tahu
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan
Isa mengungkapkan, acuan penggunaan anggaran sudah diatur sejak lama, namun melalui Permekeu ini Pemerintah lebih memudahkan Kementerian Lembaga dalam menggunakan anggarannya dikaitkan dengan output untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah.
Kata Isa, dulu Pemerintah biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Namun sekarang menjadi lebih cepat karena peralihan ke standar biaya keluaran.
Isa menambahkan, Permenkeu ini akan memudahkan Kementerian Lembaga saat menyusun Peraturan Pemerintah karena tidak perlu lagi berhitung manual untuk biaya rapat. Ini juga akan memudahkan audit anggaran kedepannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman disampaikan Presiden dalam rangkaian acara penyampaian RUU APBN Tahun 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR RI Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jualan Tanpa Stok, Jadi Mitra Sisuka Tetap Untung Kurangi Resiko Kerugian
BACA JUGA:3 Tips Memulai Bisnis Online, Pelaku UMKM Simak Baik-baik
"Dalam RAPBN 2024, terdapat usulan untuk memperbaiki penghasilan melalui kenaikan gaji bagi ASN," ujar presiden Jokowi dilansir dari Antara.