Pemerintah sudah memutuskan untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji sebesar 12 persen juga diberikan kepada para pensiunan.
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan untuk kenaikan gaji tersebut berlaku baik bagi ASN di pemerintah pusat maupun daerah.
"Kenaikan gaji sebesar 8 persen berlaku untuk ASN di pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Sedangkan kenaikan sebesar 12 persen berlaku untuk para pensiunan," tukasnya.