AFPI Belum Terima Surat Resmi dari KPPU
Hingga saat ini, AFPI belum menerima surat resmi terkait dugaan pembentukan kartel suku bunga pinjaman online atau pinjol yang diajukan oleh KPPU.
BACA JUGA:Bakal Ada Honorer Berstatus PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima
BACA JUGA:Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini
Hal itu disampaikan Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
"Kami telah menerima rilis dari KPPU, tetapi surat resmi yang seharusnya kami terima masih belum sampai. Kami akan memberikan klarifikasi setelah menerima surat resmi tersebut," katanya.
KPPU menduga AFPI telah menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. Dan, KPPU menganggap penetapan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, Entjik membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ketetapan suku bunga tersebut berlaku dua tahun lalu, dan saat ini AFPI telah mengubahnya menjadi maksimum 0,4 persen.
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair dan Aman 2023, 5 Menit Dana Masuk Rekening
Entjik menekankan bahwa AFPI hanya mengatur batas maksimum suku bunga pinjaman, sedangkan kartel sebenarnya berkaitan dengan penetapan suku bunga minimum yang menguntungkan para penyedia jasa.
"Kartel monopoli bunga terjadi ketika aturan menetapkan batas minimum, tetapi kami hanya mengatur batas maksimum. Dengan ini, kami berusaha melindungi konsumen," jelas Entjik.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa keputusan tentang penetapan suku bunga pinjaman online minimum bermula sejak munculnya fintech pada tahun 2016.
Pada waktu itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 masih tidak mengatur tingkat suku bunga pinjaman, sehingga banyak penyedia jasa yang menetapkan suku bunga tinggi.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya
BACA JUGA:Jangan Takut Kena Teror, Berikut 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK