Akibatnya, muncul banyak keluhan dari konsumen, sehingga penyedia jasa yang sah dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen.
Namun, batas bunga pinjaman online maksimum 0,8 persen juga dianggap terlalu tinggi, sehingga akhirnya AFPI memutuskan untuk menguranginya dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen pada tahun lalu. (antara)