BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - DN, oknum Anggota Polres Belitung diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pria berpangkat Bripda itu dipecat karena dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian republik indonesia (Polri).
Upacara PTDH Bripda DN dilakukan di halaman Polres Belitung, Senin (9/10/2023). Pelaksanaan upacaya PTDH dipimpin langsung Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto.
Sebelumnya, Bripda DN dilaporkan ke Propam Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung. Dia diduga menghamili seorang wanita sebut saja Bunga (25), hingga melahirkan.
BACA JUGA:Ingkari Janji, Polisi Belitung Dilaporkan ke Propam, Bripda DN Hamili Bunga Hingga Melahirkan
BACA JUGA: Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep akan Berkunjung ke Belitung, Ini Agendanya
Anggota Polres Belitung itu dilaporkan pada tahun 2020 lalu. Melalui berbagai proses, seperti mediasi hingga sidang kode etik, akhirnya polisi berpangkat Bripda ini dipecat dengan tidak hormat.
Kasi Humas Polres Belitung Iptu Bambang SY mengatakan, pihak kepolisian sudah menggelar upacara PTDH. Sekarang yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.
"Pemecatan Bripda DN berdasarkan Keputusan Kapolda Kep.Babel Nomor: Kep/391 /VIII/2023," kata Iptu Bambang kepada Belitong Ekspres.
Iptu Bambang menjelaskan, dalam upacara pemecatan tersebut dihadiri ratusan personil Polres Belitung.
BACA JUGA:Kamera 200 MP, Ini Spek dan Harga Redmi Note 13 Pro yang Siap Masuk Pasar Global
BACA JUGA:Penting Baca Ini, Tips Sebelum Kamu Pinjam Duit Online
Kapolres Belitung juga memberikan himbauan kepada anggota agar menjaga kode etik Polri. "Serta tidak berbuat perbuatan yang melanggar, sehingga dipecat dari kesatuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Bripda DN dilaporkan ke Propam Polda Babel dan Polres Belitung, karena diduga menghamili wanita sebut saja Bunga (25), hingga melahirkan.
Bunga, melaporkan perbuatan oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Belitung itu pada tahun 2020. Korban sempat gusar karena kabarnya Bripda DN belum dilakukan proses sidang kode etik.