11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis

Jumat 17-11-2023,15:50 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Ainul Yakin

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - 11 terdakwa kasus pengerusakan aset PT Foresta Dwi Karya, Membalong menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan, di UPT SKB Belitung, Kamis (16/11/2023).

Para terdakwa adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Ramelan. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Persidangan dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda. Pasalnya dalam perkara yang menggemparkan publik ini ada empat berkas yang terpisah. 

Pada saat sidang pertama dan kedua, majelis hakim diketuai oleh Decky Christian. Mereka yang disidangkan adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar. 

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

BACA JUGA:Pahami Dulu! Tips Atur Cicilan Kredit Mobil Agar Tak Terbebani di Akhir Bulan

Sedangkan sidang ketiga dan ke empat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dipimpin oleh Syafitri. Yakni dengan terdakwa Romelan dan Martoni.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan pengacara Martoni cs Cahya Wiguna, JPU Kejari Belitung Beni Pranata membacakan dakwaannya. 

Perkara tindak pidana pengerusakan aset milik PT Foresta tersebut berawal saat Martoni cs mendatangi lokasi kebun perusahaan pada Agustus 2023.

Lantas para terdakwa melihat adanya para pekerja yang hendak memanem sawit di luar hak guna usaha (HGU). Setelah itu, Martoni mengirim pesan voice di whatsapp grup. 

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

BACA JUGA:5 Makanan Pengganti Nasi yang Cocok dan Aman untuk Diet

Kemudian, ratusan warga sekitar Kecamatan Membalong langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. 

Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar. 

Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama. 

Kategori :