Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta.
Sedangkan Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.
BACA JUGA:Terkait PT Foresta, Beliadi Janji Tim Pansus DPRD Babel Bekerja Sepenuh Hati untuk Masyarakat
BACA JUGA:Bupati Beltim Lepas Pemain U13 untuk Mengikuti Kejuaraan Piala Soeratin Babel 2023
Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan itu.
Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah ekspresi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.
"Hari ini (kemarin, red) kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap, " kata Gugun.
BACA JUGA:Marwan Batal Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Beltim, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Cara Pendaftaran Online RSUD Marsidi Judono Kini Bisa Melalui 3 Jalur, Bisa Dari Mana Saja
Hingga akhirnya majelis hakim menyetujui permintaan dari Penasihat hukum. Yakni dengan catatan dalam waktu tiga hari menjelang sidang, Gugun harus memberikan jawaban apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan saksi.