BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jual-beli saham telah menjadi pilihan yang menarik untuk berinvestasi dalam jangka panjang. Imbal hasil yang menggiurkan membuat investasi dan trading saham semakin diminati, khususnya oleh kaum millennial.
Namun, sebagai umat Muslim, pertanyaan apakah investasi ini halal atau haram tetap mengemuka.
Artikel ini akan membahas hukum investasi dan trading saham menurut perspektif Islam serta memberikan beberapa tips terkait jenis transaksi yang diperbolehkan atau tidak.
Hukum Trading Menurut Islam
Dalam perspektif Islam, transaksi apapun, termasuk jual-beli valuta asing, diperbolehkan jika tidak melibatkan barang haram, tidak ada penipuan atau kecacatan yang disembunyikan, dan tidak bersifat spekulatif atau judi.
BACA JUGA:Aman dan Untung!, Inilah Langkah Tepat Membeli Saham untuk Pemula
BACA JUGA:Catat! 7 Resiko Investasi Saham Berikut Contoh dan Dampaknya
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa trading Forex diperbolehkan asalkan tidak melibatkan unsur riba atau spekulasi yang merugikan.
Jenis Transaksi yang Diperbolehkan dan Dilarang
1. Transaksi Spot: Diperbolehkan karena dilakukan dengan sistem tunai.
2. Transaksi Forward: Dilarang karena harga belum disepakati secara fixed.
3. Transaksi Swap: Dilarang karena mengandung unsur spekulasi.
4. Transaksi Option: Dilarang karena juga mengandung unsur spekulasi.
BACA JUGA:Pertaruhan Episode 8 Season 2: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton ?
BACA JUGA:Sejumlah Uang Logam Keluaran Lama Ditarik BI, Terhitung 1 Desember 2023