BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah sedang melakukan penggantian KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Proses penggantian status e-KTP menjadi KTP digital atau IKD telah dimulai sejak 1 Januari 2024.
Jika Anda belum mengetahui cara mudah untuk mengaktifkan dan mengganti status e-KTP menjadi IKD melalui ponsel, artikel ini akan memberikan panduannya.
Kartu identitas penduduk dalam bentuk e-KTP akan bertransformasi menjadi format digital sepenuhnya dan akan tersimpan dalam ponsel masing-masing warga.
Perubahan e-KTP menjadi IKD dilakukan oleh pemerintah untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas. Selain itu, penggunaan IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
BACA JUGA:Per Oktober 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Digantikan IKD
BACA JUGA:Selain Lalapan, Ini 10 Manfaat Minum Jus Mentimun Bagi Kesehatan Tubuh
Dilansir dari indonesia.go.id, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di ponsel pintar atau smartphone.
Berdasarkan data Kementerian dalam negeri (Kemendagri), hingga akhir tahun 2023 sekitar 50 juta e-KTP telah berhasil diubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.
IKD atau KTP digital ini merupakan bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code, dan akan berfungsi sebagai identitas digital bagi penduduk Indonesia.
Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menetapkan target bahwa sebanyak 50 persen masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali menggunakan KTP digital.
BACA JUGA:iPhone SE 4 Siap Meluncur? Desain Menyerupai iPhone 14
BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak
Sementara itu, di Sumatera dan Sulawesi, target penggunaan KTP digital adalah 30 persen, Pulau Kalimantan 20 persen dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 40 persen.
Sedangkan untuk pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital baru mencapai 10 persen.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan utama untuk memperoleh KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, memiliki kemampuan menggunakan smartphone, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.