Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Sabtu 06-01-2024,12:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Pasal 21 ayat (6) menjelaskan bahwa jaminan sosial yang dimaksud melibatkan aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Aparatur Sipil Negara dengan status ASN PPPK akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA:Selain Lalapan, Ini 10 Manfaat Minum Jus Mentimun Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:iPhone SE 4 Siap Meluncur? Desain Menyerupai iPhone 14

Menteri Anas menjelaskan bahwa sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun ini akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diterapkan melalui skema kontribusi yang ditentukan sebelumnya (defined contribution). Dalam skema ini, peserta diwajibkan menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan.

Proses investasi ini akan dilakukan melalui suatu desain pensiun, di mana peserta menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi dan mengakumulasikannya selama masa kerja hingga mencapai masa pensiun. (*)

Artikel ini juga telah tayang di sumeks.co dengan judul: WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

Kategori :

Terpopuler