Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Jumat 02-02-2024,02:13 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Tim JPU menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip keuangan negara yang teratur, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (eza)

Kategori :

Terpopuler