Pengukuran Lahan di KEK Tanjung Kelayang Berujung Petaka, Sekdes Keciput Ditahan Jaksa

Sekdes Keciput Marwin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Belitung sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Cerucuk, Tanjungpandan, Senin 14 Juli 2025-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus lama yang sempat tenggelam kini mencuat kembali ke permukaan. Marwin alias Marwek (33), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Keciput, Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sekdes Keciput ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan pemalsuan surat pengukuran lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belitung merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke penuntut umum Kejari Belitung.
Selain berkas dan barang bukti, tersangka Marwin juga langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cerucuk, Tanjungpandan.
BACA JUGA:2 Anggota Polres Belitung Dipecat Karena Kasus Pelanggaran Berat, Ini Nama dan Pangkatnya
“Benar, untuk tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Belitung,” ujar Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, kepada Belitong Ekspres, Senin 14 Juli 2025.
Kronologi Kasus Pengukuran Tanah
Kasus ini bermula pada tahun 2019. Marwin saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Keciput. Ia menerima perintah dari pejabat sementara Kepala Desa Keciput untuk melakukan pengukuran ulang lahan milik seseorang bernama Fujianto Tanjono.
Pengukuran tersebut dilakukan pada 11 Desember 2019. Marwin bertindak sebagai petugas ukur, didampingi oleh Sukardi (penunjuk batas lahan) dan Efendi (saksi).
Namun, proses pengukuran ini dilakukan tanpa melibatkan para pemilik lahan sebelumnya. Juga tanpa mengacu pada dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Alas Hak (APH) milik Fujianto.
BACA JUGA:Desa Limbongan Raih Predikat Desa Terbaik se-Babel 2025, Pemkab Beltim Kawal ke Tingkat Regional
"Yang bersangkutan hanya melakukan penitikan koordinat sebanyak tujuh titik dari total sebelas bidang lahan, dan titik yang digunakan tidak berdasarkan SKT/APH dari pemohon,” jelas Yudha.
Tak hanya itu, pengukuran dilakukan dengan memasuki area berpagar milik PT Belitung Pantai Intan (BELPI) tanpa izin atau konfirmasi.
Setelah pengambilan titik koordinat selesai dalam satu hari, tersangka menyusun Berita Acara Pengukuran Ulang dan menyerahkannya kepada Sukardi.
Tersangka juga membuat sendiri penomoran berita acara tersebut, namun tidak mencatat atau mendaftarkannya dalam buku resmi administrasi desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: