BELITONGEKSPRES.CO.ID - Salah satu fenomena menjelang Pemilu 2024 adalah serangan fajar. Ini merupakan bentuk politik uang yang dilakukan saat masa kampanye.
Saat-saat krusial menjelang hari H Pemilu 2024, ada banyak hal yang bisa mengancam proses demokrasi, salah satu serangan fajar tersebut.
Serangan fajar politik uang adalah kegiatan yang melanggar hukum dan etika, yang harus dihindari oleh semua pihak. Apa sebenarnya serangan fajar dan politik uang itu?
Menurut situs Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar adalah tindakan memberi uang, barang, jasa atau hal lainnya kepada pemilih atau peserta kampanye sebelum Pemilu berlangsung. Politik uang adalah istilah umum untuk serangan fajar.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Sebut Film Dirty Vote Tendensius, Minta Rakyat Tidak Terprovokasi
BACA JUGA:Film Dokumenter Dirty Vote 'Bongkar' Kecurangan Pemilu 2024 Viral! Ini Pengertian Dirty Vote
Aturan dan Sanksi Serangan Fajar
Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang serangan fajar dan politik uang.
Serangan fajar dan politik uang tidak hanya berupa uang, tapi juga bisa berupa barang atau jasa lainnya.
Tujuan dari politik uang adalah untuk mempengaruhi hak dan pilihan pemilih, baik untuk tidak memilih, memilih dengan cara tertentu, atau memilih calon atau partai tertentu.
Jika ada yang terbukti melanggar, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memberikan sanksi.
Sanksinya bisa berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
BACA JUGA:APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU Belitung Timur Optimis Pemilu 2024 Lancar, Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen
Selain itu, Pasal 286 ayat (1) menyatakan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.