Apa Hukumnya Serangan Fajar Politik Uang Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Selasa 13-02-2024,19:09 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Alasan mengapa politik uang haram adalah karena politik uang termasuk dalam bentuk suap, yang dilarang dalam Islam.

3 Alasan Politik Uang Haram

Pertama, alasannya karena serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, baik yang memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam Pemilu termasuk dalam kategori risywah, hukumnya haram secara mutlak.

BACA JUGA:APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Belitung Timur Optimis Pemilu 2024 Lancar, Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen

Dalam Islam juga, praktik risywah atau suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan itu merupakan dosa besar.  

Kedua, alasannya karena praktik politik uang termasuk serangan fajar, adalah perkara yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 187A undang-undang Pemilu dengan tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Dan pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketiga, alasannya karena politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang politik uang juga upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.  

BACA JUGA:Survei TBRC Terbaru: Prabowo-Gibran Makin Kuat di Pilpres 2024, Elektabilitas 51,4 Persen 1 Putaran

BACA JUGA:Cepat Cair, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2024 Rp500 Ribu - Rp20 Juta, Cicilan Mulai Rp42.268

Syekh Khatib Asy-Syirbini di kitab Mughni Muhtaj menyebutkan, dalam ilmu fiqih risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.

Risywah atau merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.   الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق   

Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).   

Dengan kata lain, praktik suap adalah memberikan sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil.

Sementara serangan fajar dalam Pemilu bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.

Kategori :