Situs Website KPU RI Overload, Menerima Serangan Ratusan Juta DoS

Kamis 15-02-2024,15:12 WIB
Reporter : MC Tedja Pramana
Editor : MC Tedja Pramana

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan menerima serangan Denial of Service (DoS) pada situs websitenya dengan intesitas mencapai ratusan juta. 

Menurut anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, hampir semua situs yang milik KPU menjadi target serangan. 

DoS adalah bentuk serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan pada aplikasi pada server, sistem, atau situs web. 

Intensitas serangan ini umumnya bertujuan untuk membuat lalu lintas server terbebani sampai akhirnya tidak mampu lagi menampung koneksi dari user lain (overload).

BACA JUGA:Hasil Quick Count Lima Lembaga Survei, Prabowo-Gibran Unggul Pilpres 2024

Website KPU yang menjadi sasaran serangan merupakan salah satu sumber informasi dan data pemilihan umum pada tahun 2024. 

Sebagaimana diketahui, hasil pemilu dapat diakses melalui situs web infopemilu.kpu.go.id. Di mana jumlah pemilih tetap (DPT) Tingkat nasional pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 204.807.222.

Menanggapi kondisi tersebut, KPU memiliki Satgas Keamanan Siber yang bertanggung jawab menangani serangan siber di lingkungan KPU. 

Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa setelah menyalurkan hak suaranya pada pagi hari, dirinya langsung memeriksa kendala itu. 

BACA JUGA:Survei TBRC Terbaru: Prabowo-Gibran Makin Kuat di Pilpres 2024, Elektabilitas 51,4 Persen 1 Putaran

Dia mengaku bersyukur bahwa saat ini semuanya telah berada di bawah kendali dan website KPU sedang dalam tahap recovery.

Selain itu, Pemilihan Umum 2024 terdapat 18 partai politik nasional yang berpartisipasi, serta enam partai politik lokal. 

Pilihan kepala presiden dilakukan melalui tiga pasangan calon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3). 

Selain itu, rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum 2024 direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (*)

Kategori :