Berikutnya Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebesar 0,74 persen, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 0,87 persen suara dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara 0,63 persen.
BACA JUGA:Prabowo Tak Peduli Tuduhan Curang Pemilu 2024: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Serius Pemilu 2024 Diungkap Ketua Tim Hukum Nasional AMIN
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk penetapan hasil pemilu dilaksanakan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024 di Belitung Aman, Bawaslu: Belum Ditemukan Kecurangan
BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Menang di Pulau Belitung
Kemudian, ada PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 14 Februari. (*)