Konsen Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin, LKBH Belitung Sosialisasi di Desa Juru Seberang

Sabtu 24-02-2024,20:43 WIB
Reporter : MC Tedja Pramana
Editor : MC Tedja Pramana

BELITONGEKSPRES.CO.ID, BELITUNG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di ruang pertemuan Kantor Desa Juru Sebarang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat 23 Februari 2024.

Acara yang dibuka Kepala Desa Juru Seberang, Ardiansyah AMd ini dihadiri oleh perangkat desa, masyarakat yang sebagian adalah masyarakat miskin atau tidak mampu warga Desa Juru Seberang.

"Terima kasih kepada ketua LKBH Belitung yang telah berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di desa juru seberang, apalagi persoalan hukum ini sangat menarik untuk kami ketahui maupun masyarakat di desa juru seberang," kata Ardiansyah dalam sambutannya.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH dalam sambutannya menyampaikan perkenalan tentang keberadaan LKBH Belitung yang telah berdiri sejak tahun 2016 hingga saat ini yang konsen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

BACA JUGA:LKBH Belitung Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pasca Pemilu 2024

"Kami berdiri sejak tahun 2016 dan saat itu kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dengan cara subsidi silang dari pendapatan kami sebagai seorang advokat/pengacara, sehingga pemberian bantuan hukum belum bisa banyak diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu," terang Heriyanto.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Mas Heri ini menegaskan jika sejak tahun 2022 lembaga yang dipimpinnya telah lolos dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum. 

Dan dengan terakreditasinya LKBH Belitung oleh Kemenkumham, maka lembaga yang saat ini berkantor sekretariat di Jalan Gajah Mada No 57 Pangkallalang, Tanjungpandan ini dapat mengakses bantuan dana bantuan hukum dari pemerintah untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Alhamdulillah dengan adanya bantuan dana pemberian bantuan hukum dari pemerintah, kami bisa lebih banyak untuk berbuat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, baik bantuan hukum litigasi atau pendampingan dalam proses hukum maupun non litigasi yang salah satunya adalah kegiatan penyuluhan hukum ini," tegas Heriyanto.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, LKBH Belitung Penyuluhan SMPN 6 Tanjungpandan

Materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan di Desa Juru Seberang tersebut mengenai Sosialisasi Bantuan Hukum berdasar UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berkaitan dengan pertanahan (reforma agraria).

Materi pertama mengenai pertanahan (reforma agraria) disampaikan oleh Marihot Tua Silitonga SH MH, sedangkan materi kedua mengenai bantuan hukum berdasar UU No 16 Tahun 2011 disampaikan oleh Dendy Matra Nagara SH.

Marihot dalam paparannya menekankan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dan melaporkan dengan kepala desa dalam hal masyarakat mengelola dan mengusahakan tanah. "Supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih SKT, saat Kepala Desa akan menerbitkan SKT," terang Marihot.

Sedang dalam materi bantuan hukum, Dendy Matra menjelaskan mengenai kriteria dan syarat masyarakat yang bisa diberikan bantuan hukum melalui program bantuan hukum gratis atau cuma cuma ini. 

"Masyarakat miskin atau tidak mampu yang bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa maupun dengan bukti sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah bisa kami berikan bantuan hukum gratis," terang Dendy.

Kategori :