BACA JUGA:Antisipasi Aksi Jambret, LKBH Belitung: Pemda Harus Tambah Lampu Penerangan
Pada saat sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan kritis dari masyarakat antara lain dari Afta yang menanyakan perkara apa saja yang bisa diberikan bantuan hukumnya kepada masyarakat miskin dan sampai proses dimana?
Kemudian Robiansyah juga menanyakan terkait persoalan di desa juru seberang yaitu mengenai kegiatan pengusahaan lahan berupa penanaman pohon di dalam IUP HKM dan juga mengenai maraknya kegiatan pertambangan di lokasi IUP HKM tersebut.
Begitu juga Ardiansyah selaku Kepala Desa Juru Seberang juga menanyakan apakah boleh Kades membatalkan SKT.
Dan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut seluruh peserta yang hadir tampak riuh mendukung dan ingin mengetahui jawaban dari narsum.
"Mengenai perkara apa saja yang bisa diberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dan prosesnya dari peradilan tingkat pertama hingga upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa atau PK," jawab Dendy.
BACA JUGA:LKBH Belitung Sosialisasi Masalah Hukum di Desa Baru Kecamatan Manggar
Lebih lanjut ketua LKBH menambahkan jika yang digratiskan adalah biaya untuk membayar jasa pengacara.
"Jadi yang digratiskan adalah biaya untuk membayar jasa pengacara, kami tidak akan memungut itu dari masyarakat miskin sepeser pun," tegas Heriyanto.
"Namun untuk perkara perdata dan tata usaha negara, mengenai biaya pendaftaran perkara bukan tanggungjawab kami," tambahnya.
Sedangkan mengenai persoalan pertanahan terkait dengan pengolahan tanah dan penerbitan SKT, Heriyanto menyarankan, sepanjang masyarakat Desa Juru Seberang benar benar mengusahakan tanah dan bisa dibuktikan dengan penguasaan fisiknya dalam waktu yang cukup lama.
"Pak Kades tidak perlu ragu untuk menerbitkan SKT untuk masyarakat yang nyata beretikad baik mengusahakan tanah tersebut," kata Heriyanto.
Mengenai pengolahan tanah di dalam IUP HKM yang direncanakan oleh pihak Pemerintah Desa, Heriyanto menyarankan sebaiknya pemerintah desa meminta advice kepada instansi-instansi terkait dan mendiskusikannya dengan kelompok pemegang Izin HKM.
"Jika tujuannya adalah mengolah hutan negara dalam izin HKM untuk kemaslahatan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan HKM tersebut dan tidak merusak ekosistem hutan, menurut saya tidak ada masalah," kata Heriyanto.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis di LKBH Belitung
Kegiatan acara yang berlangsung lebih kurang dua setengah jam tersebut, berakhir setelah sesion diskusi selesai karena tidak adanya lagi masyarakat peserta sosialisasi dan penyuluhan yang bertanya.