Dengan terselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut diharapkan bisa disosialisasikan lagi secara luas kepada masyarakat di Pulau Belitung.
Dengan demikian akses untuk memperoleh keadilan melalui program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui LKBH Belitung bisa dijangkau.
"Semoga acara ini nantinya memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di desa juru seberang khususnya dan masyarakat miskin atau tidak mampu di Pulau Belitung umumnya yang menghadapi permasalahan hukum," harap Heriyanto.
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang di laksanakan oleh LKBH Belitung di Desa Juru Seberang diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (*)