Indonesia sebelumnya menggunakan kriteria hilal yang ditetapkan oleh MABIMS pada 2007, yaitu ketinggian hilal minimal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam.
Namun, kriteria ini mendapat masukan dan kritik dari berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai dengan realitas rukyat di lapangan.
Pada 2012, MABIMS mengadakan pertemuan untuk mengkaji ulang kriteria hilal, dengan melibatkan para ahli hisab dan rukyat dari berbagai negara.
BACA JUGA:Pemda Belitung Tutup THM Selama Bulan Suci Ramadan 2024, Muhammadiyah Beri Dukungan
BACA JUGA:Inilah 7 Kurma Paling Mahal di Dunia Saat Ini, Berikut Jenis dan Harga
Pertemuan ini menghasilkan usulan kriteria baru, yaitu ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini diumumkan secara resmi pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Alasan Penggunaan Kriteria Baru
Kriteria baru MABIMS ini dianggap lebih akurat, ilmiah, dan sesuai dengan aspek syariah, sosiologis, dan psikologis. Berikut adalah enam alasan yang mendasari penggunaan kriteria baru ini:
Pertama, Kriteria baru ini dibangun atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang, yang mencakup berbagai kondisi geografis, iklim, dan atmosfer.
Kedua, parameter dalam kriteria baru ini adalah yang umumnya digunakan oleh para ahli hisab Indonesia, yaitu ketinggian hilal dan elongasi. Ketinggian hilal adalah sudut antara garis cakrawala dan pusat bulan, sedangkan elongasi adalah sudut antara pusat matahari dan pusat bulan yang dilihat dari bumi.
BACA JUGA:Kurma Medjool Israel Beredar di Medsos Jelang Ramadhan 2024, Simak Perbedaannya
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Duga Penggelembungan Suara, Hanya Enam Hari Suara PSI Melambung
Ketiga, parameter yang digunakan menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal, yaitu kemampuan hilal untuk memantulkan cahaya matahari dan terlihat di langit. Ketinggian hilal menunjukkan seberapa tinggi hilal berada di atas cakrawala, yang berpengaruh pada intensitas cahaya yang dipantulkan. Elongasi menunjukkan seberapa jauh hilal berada dari matahari, yang berpengaruh pada bentuk dan ukuran hilal.
Keempat, kriteria baru ini lebih mudah untuk dihitung dan diverifikasi, karena hanya menggunakan dua parameter yang dapat diukur secara objektif. Kriteria lama yang menggunakan umur bulan sebagai parameter dianggap kurang relevan, karena umur bulan adalah konsep yang relatif dan bervariasi tergantung pada zona waktu dan lokasi pengamatan.
Kelima, kriteria baru ini lebih konsisten dan harmonis dengan kriteria yang digunakan oleh negara-negara tetangga, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Hal ini dapat mempererat hubungan kerjasama dan persaudaraan antara negara-negara anggota MABIMS, serta mengurangi perbedaan penanggalan hijriah di kawasan regional.
Keenam, kriteria baru ini lebih sesuai dengan aspek syariah, sosiologis, dan psikologis, karena menghormati tradisi rukyat yang telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, serta mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran.