Babel Pos telah mengonfirmasi informasi ini dengan seorang pejabat di Distamben, yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya. Pejabat itu mengakui bahwa keterlibatan oknum PNS telah menjadi subjek penyidikan kasus korupsi timah tersebut.
BACA JUGA:Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan YM Ditahan
Penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung mencakup periode tahun 2015-2022. Selama penyidikan, baru 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kluster PT Timah dan smelter. Sementara kluster Pemda Babel belum tersentuh.
Kerugian negara akibat kasus ini, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof Bambang Hero Saharjo, diperkirakan mencapai Rp 271 triliun lebih. (*)