BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan strategi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup prioritas pengadaan seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Jakarta tanggal 14 Maret, Kementerian PANRB memaparkan 4 poin utama dalam kebijakan pengadaan CASN 2024, yaitu:
- Prioritas pada Pelayanan Dasar: Mengutamakan pengadaan tenaga guru dan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar yang masih kurang.
- Penyelesaian Tenaga Non-ASN: Berupaya menyelesaikan isu tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Rekrutmen Talenta Baru: Membuka peluang bagi lulusan perguruan tinggi melalui seleksi CPNS untuk merekrut talenta-talenta baru.
- Adaptasi Transformasi Digital: Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terpengaruh oleh digitalisasi, mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Pemkab Belitung Usulkan 437 Formasi CASN 2024, Ini Rincian CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Maret 2024, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
Selain itu, terdapat tujuh posisi pelaksana yang akan diisi melalui PPPK 2024, antara lain:
- Pengadministrasi Perkantoran (Klerek) dengan kualifikasi minimal SLTA.
- Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional dengan kualifikasi S-1/D-4 dan D-III di bidang terkait.
- Operator Layanan Operasional dengan kualifikasi SLTA.
- Pengelola Umum Operasional dengan kualifikasi minimal SD/SLTP.
- Pengelola Trantibum dan Pranata Trantibum dengan kualifikasi D-III dan SLTA.
Jabatan Pelaksana merupakan kelompok jabatan yang bertugas dalam pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Menurut MenPANRB Azwar Anas, dari total empat juta ASN, sekitar 1.451.983 di antaranya adalah jabatan pelaksana.
BACA JUGA:Siap-siap! Penerimaan CPNS 2024, Simak Jadwal dan Formasinya
BACA JUGA:Link, Cara dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Cek di Sini!
Klerek dan Operator merupakan dua klasifikasi jabatan pelaksana yang bertanggung jawab atas tugas administratif dan teknis umum, sebagaimana dijelaskan di situs resmi KemenPANRB.