Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Kamis 28-03-2024,03:03 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, yang sebelumnya mencabut gugatan, kini melanjutkan proses praperadilan.

Gugatan Praperadilan dari tersangka Iwan Sahi (Agiok) dan Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf (MY) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu, 27 Maret 2024. Sidang kedua digelar secara terpisah.

Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi fasilitas publik lapangan sepak bola Paal Satu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menghadirkan auditor bernama Gianto sebagai ahli dalam perkara tersebut. Sidang memasukkan agenda pembacaan gugatan praperadilan, tanggapan, dan keterangan saksi.

BACA JUGA:Lurah Paal Satu Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Lapangan Bola

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

Pengacara tersangka Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf, Wandi SH and Partner, membacakan gugatan sebagai pemohon dalam persidangan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka korupsi oleh Kejari cacat hukum karena tidak didukung oleh alat bukti yang sah, dan penetapan tersangka oleh jaksa cenderung dipaksakan.

Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa dan mengembalikan nama baik klien mereka, serta membebaskan tersangka dari tahanan.

Mereka juga meminta agar biaya perkara ditanggung oleh negara. "Kami juga meminta agar barang bukti yang disita Jaksa dari klien kami dikembalikan karena barang tersebut bukan hasil dari korupsi," kata Wandi.

BACA JUGA:Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan

BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Raih Prestasi Gemilang Karya Tulis Ilmiah Sumber Daya Air 2024, Sisihkan 1044 Peserta

Setelah mendengar gugatan tersebut, JPU Kejari Belitung memberikan tanggapannya. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut JPU Arizal, dalam penetapan tersangka, pihak kejaksaan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup atau memadai.

Oleh karena itu, JPU Kejari Belutung meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan dari pihak pemohon.

Kategori :

Terpopuler