Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Kamis 28-03-2024,03:03 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Menurutnya, lahan tersebut pada awalnya memiliki luas 37.000 meter persegi. Pada tahun 1982, sekitar 8.000 meter persegi dari lahan tersebut dipinjam pakai oleh masyarakat untuk lapangan bola.

Pada tahun 2022, klien mengajukan permohonan untuk lahan seluas 8.236 meter persegi untuk diterbitkan SKT kepada Kelurahan Paal Satu.

Proses tersebut melibatkan mediasi dan klarifikasi warga oleh pihak kelurahan, konsultasi dengan BPKAD, Bagian Hukum Setda Belitung, serta surat menyurat dengan ATR/BPN Belitung.

"Dari keterangan BPKAD sudah jelas bahwa lahan tersebut bukanlah aset pemda. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan," tandas Heru.

Kategori :

Terpopuler