BACA JUGA:Honda CB125R 2024: Motor Hemat Terbaru dengan Gaya Neo Sports Cafe
Di sana, dia bertemu dengan seorang ASN yang bernama Djayusman dan menanyakan tentang keabsahan SKT tersebut. "Saat itu, saya diberitahu bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset," ujar Saftomi.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pendengaran keterangan Suparji, ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.
Menurut Suparji, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, yang juga harus memiliki kualitas yang memadai.
"Selain itu, harus ada barang bukti, pemanggilan saksi, dan ahli," kata Suparji.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, penyidik juga harus mampu membuktikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim
BACA JUGA:3 Cara Efektif Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan dan Curiga
"Untuk membuktikan kasus korupsi, harus ada bukti langsung tentang hasil korupsi," tegasnya.
Setelah sidang, kuasa hukum Agiok, Heru Andeska, dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer menyatakan bahwa mereka memandang kasus yang dihadapi kliennya bukanlah kasus pidana korupsi, tetapi perdata.
Mereka menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lahan lapangan bola Paal Satu di Jalan Bintara masih dalam proses pendaftaran dan belum diakui sebagai aset daerah.
"Sementara klien kami memiliki surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia sebagai dasar haknya. Sekarang, berdasarkan apa pemerintah daerah menyatakan bahwa lahan itu merupakan aset? Apakah ada SK dari bupati yang menjelaskan kepemilikan lahan?" jelas Heru.
Heru menjelaskan bahwa sejak awal, kliennya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan tanah (SKT).
BACA JUGA:Lengkap! Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Permohonan tersebut didasarkan pada surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1972 atas nama ayah kliennya.