"Petugas datang ke lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian dari amukan massa," kata Ipda Dedi, Sabtu 30 Maret 2024.
Setiba di lokasi, Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Anggota Polsek Sijuk langsung mengamankan pemuda berinisial MCK dari amukan massa dan dibawa ke Polres Belitung.
BACA JUGA:DPRD Belitung Laporkan Aktivitas Tambak Udang Ilegal PT KPN di Pulau Seliu ke Ditjen Gakkum KLHK
BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati, Erzaldi Klarifikasi Dugaan Kasus Mafia Tanah
Hasil introgasi dan pengembangan petugas, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sejumlah tabung LPG 3 Kg di kawasan Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.
"Untuk sementara kita masih melakukan penyidikan. Untuk barang bukti yang diamankan yakni tabung LPG 3 Kg dan motor pelaku untuk menjalankan aksinya," tandas Dedi.