Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, investasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, bukan dilakukan secara sembrono.
"Kami tidak menentang investasi, namun aturan harus diikuti dan dijalankan dengan benar. Untuk kerusakan lingkungan yang telah terjadi, harus ada pertanggungjawaban serta upaya untuk memulihkannya," kata Budi Setiawan.
Selain itu, tokoh masyarakat Desa Pulau Seliu, Iwan Saukani, juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
DPRD Belitung merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan pembukaan tambak udang karena diduga dilakukan tanpa perizinan yang jelas. Langkah ini juga telah dilaporkan kepada Gakkum KLHK.
"Untuk menjaga penegakan dan kepastian hukum terhadap semua pelanggaran, saya setuju dan sepakat dengan rekan-rekan DPRD Belitung. Penyegelan lokasi tambang udang yang dilakukan oleh Gakkum KLHK adalah langkah yang tepat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka," kata Iwan.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Belitung telah secara resmi mengajukan laporan terkait kegiatan ilegal pembukaan tambak udang oleh PT Kekal Putra Nusantara (KPN) di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.
BACA JUGA:2 Mobil Mewah Tersangka Korupsi Timah Disita Kejagung, Salah Satunya Hadiah untuk Sandra Dewi
BACA JUGA:Kekurangan dan Kelebihan Pinjaman dengan Jaminan, Apa Saja Yuk Simak!
Pelaporan dugaan aktivitas ilegal pembukaan tambak udang PT KPN di Pulau Seliu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap kegagalan PT Kekal Putra Nusantara (KPN) untuk mematuhi kesepakatan bersama yang telah direkomendasikan oleh DPRD Belitung.
Perusahaan PT KPN diduga terus melakukan aktivitas tanpa izin lengkap, yang dianggap ilegal, di lahan tambak udang Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.
Ketua DPRD Belitung, Ansori, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakpatuhan PT KPN terhadap rekomendasi untuk menghentikan aktivitas tambak udang ini.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK 2024 dengan Pilihan Limit Tinggi
BACA JUGA:Pasca Mantan Gubernur Babel Diperiksa, Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Naik Penyidikan