"Perumusan formulasi tersebut berdasarkan verval enam kriteria dari BKN, termasuk soal pengangkatan PPPK 2024 penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Menteri Anas.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto juga menambahkan bahwa BKN melibatkan BPKP dalam proses verval data honorer. BPKP bertindak sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sedangkan Tim BKN memikul tanggung jawab untuk Pokja Kriteria 2 hingga 6.
Dalam verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak bisa memilih data yang diperiksa. "Selain itu, setiap verifikator hanya melakukan verifikasi terhadap satu kriteria sesuai dengan tugas pokja masing-masing," kata Haryomo. (*)