TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus timah ilegal di Belitung yang menjerat terdakwa Albet Arizona (Aloy) mengungkap dugaan peran pengusaha Edi Kodri alias Buyung dan rekan-rekannya.
Dugaan keterlibatan peran Buyung ini muncul pada sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Aloy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa, 11 Juni 2024.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai oleh Safitri, terdakwa Aloy didampingi oleh penasihat hukumnya, Mardi Gunawan, JPU Kejari Belitung, Frans Mona, membacakan dakwaannya.
Frans menjelaskan bahwa pada bulan Maret 2024, Aloy pergi ke rumah Buyung dengan menggunakan mobil Triton dan membawa beberapa karung timah. Setelah tiba di gudang rumah Buyung, Aloy melakukan pemanggangan pasir timah.
BACA JUGA:Terungkap, Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Setelah proses pemanggangan selesai, pasir timah dimasukkan ke dalam karung, dan Aloy melaporkan hasilnya kepada Buyung. Kemudian, Buyung memerintahkan Aloy untuk menjual pasir timah tersebut kepada Kim atau ke meja goyang milik rekannya.
Uang hasil penjualan timah tersebut kemudian digunakan untuk membayar sejumlah kebutuhan, sementara sisanya diserahkan kepada Buyung. Kegiatan ini terus berlangsung hingga akhirnya Aloy ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung.
Dalam perkara ini, terdakwa Aloy dituntut berdasarkan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seiring dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia diduga terlibat dalam penampungan, pengelolaan, dan aktivitas penambangan timah di luar lingkup Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Barang bukti yang disita termasuk alat penggorengan serta delapan karung timah.
BACA JUGA:11 Istri Tersangka Korupsi Timah Babel Diperiksa Kejagung, Ini Fokus Penyidik
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bakal Periksa Anak Buah Bos Aon di Belitung?
Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Aloy, melalui pengacaranya Mardi Gunawan, menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
"Kami akan mengajukan eksepsi sebagai tanggapan terhadap dakwaan yang mulia," kata Mardi Gunawan di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2024, diduga seorang pria bernama AA alias Aloy (35), yang merupakan warga Kecamatan Sijuk, ditangkap oleh Satreskrim Polres Belitung di rumah Buyung Desa Air Merbau atas dugaan penampungan dan pengolahan timah ilegal.