BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak dilakukan bakal berdampak pada layanan yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Saat ini, NPWP terdiri dari 15 digit angka, namun mulai awal Juli 2024, NPWP akan digantikan oleh NIK yang memiliki 16 digit angka.
Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah punya NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak yang baru akan mendaftar, mereka akan langsung menggunakan NIK.
BACA JUGA:Hanura Usung Adik Mantan Ketua KPK di Pilkada Belitung 2024, Sebagai Bakal Calon Bupati
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Terungkap Lagi, Meski Pengawasan Diperketat
Jika masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK hingga akhir Juni 2024, mereka tidak akan bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Selain itu, mereka juga berisiko menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP.
Dampak Jika Tidak Padankan NIK ke NPWP
Berikut adalah daftar layanan yang tidak dapat dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan mulai 1 Juni 2024 mendatang:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
BACA JUGA:5 Pilihan Laptop Berkualitas Harga 4 Jutaan Terbaik 2024: RAM 8GB, Prosesor Intel Core i5
BACA JUGA:4 Usaha yang Bisa Pinjam KUR Mandiri 2024: Pinjaman 100 Juta Cair 4 Kali, Cek Syaratnya di Sini!
Cara Menyambungkan NIK ke NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk menyambungkan NIK dengan NPWP seperti dilansir Belitong Ekspres dari laman esmi pajak di www.pajak.go.id:
- Buka laman resmi pajak di www.pajak.go.id.
- Klik menu "Login".
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tertera.
- Klik "Login".
- Setelah berhasil login, pilih menu "Profil" dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
- Isi data pada kolom yang tersedia seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor ponsel.
- Pilih menu "Validasi" dan klik "Ubah Profil".
- Sistem akan melakukan verifikasi data. Klik "Ya" jika yakin data telah sesuai.
BACA JUGA: Suku Bunga KUR Mandiri 2024 Terendah Hanya 3%, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman!