Terdakwa Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Belitung Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu 19-10-2024,11:58 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta membebankan  terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000.

BACA JUGA:Resmi! KPU Beltim Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pilkada 2024

BACA JUGA:Daftar Nama 25 Anggota DPRD Belitung Periode 2024-2029 yang Sudah Resmi Dilantik

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu bayar maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan  penjara selama 9 Bulan. 

"Majelis hakim memvonis terdakwa MY dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Riki.

"Di dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU. Sedangkan untuk terdakwa Is masih sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemungkinan pekan depan tuntutan," tandasnya.

Kategori :

Terpopuler