TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - M Yusuf (MY) terdakwa kasus korupsi penguasaan ilegal fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung divonis 1 tahun penjara.
Lurah Paal Satu itu juga didenda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti pidana kurungan tiga bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 17 Oktober 2024.
"Sidang putusan vonis sudah digelar, setelah sebelumnya sempat ditunda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri, Jumat 18 Oktober 2024 malam.
Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, sebelumnya telah menggelar rangkaian sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, periode tahun 2022-2023.
BACA JUGA:Google Rilis Fitur Anti-Maling Canggih untuk Android: Lindungi Ponselmu Sekarang!
BACA JUGA:iPhone 17 Slim: Inovasi Terbaru Apple Penerus iPhone Plus dengan Fitur Keamanan Canggih
Pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan Lurah Paal Satu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut
BACA JUGA:Lurah Paal Satu Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Lapangan Bola
Perbuatan terdakwa M Yusuf sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menuntut Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun 6Bulan dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sejumlah Rp100.000.000.