TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Hendra Pramono, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Belitung dilaporkan ke Polres Belitung oleh Arif Masman. Laporan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Arif Masman hadir di Polres Belitung didampingi oleh penasihat hukumnya, Wandi SH pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ia merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Hendra Pramono, yang juga merupakan anggota DPRD Belitung.
Menurut Wandi, peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024. Saat itu, Arif bertemu dengan Hendra Pramono di Jakarta untuk membahas pencalonannya bersama Sunardi sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra Pramono menyarankan Arif untuk mengurus SK B1KWK dari partai pendamping sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, Ketua DPC Hanura Belitung itu, juga meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000.
BACA JUGA:Hadiri Kampanye Paslon Isyak-Masdar, Kaesang Dengarkan Aspirasi Warga Belitung
BACA JUGA:Kaesang Dukung Isyak-Masdar di Pilkada Belitung 2024, Buktikan Sinergi Pusat dan Daerah
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Belitung. Namun, sebagai uang muka, Arif melakukan transfer secara bertahap sebesar Rp 300.000.000.
Pada 23 Agustus 2024, bakal calon wakil bupati Sunardi memberikan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 kepada istri Hendra Pramono, Lenny Oktaviani. Selanjutnya, Hendra mengarahkan Arif untuk mentransfer ke rekening istrinya.
Transfer pertama dilakukan pada 21 Agustus 2024, ketika Arif mengirim Rp 100.000.000 ke rekening BCA istri Hendra. Kemudian, pada 22 Agustus 2024, Arif mentransfer lagi sebesar Rp 100.000.000, dan terakhir, pada 27 Agustus 2024, sebesar Rp 100.000.000.
Namun, Arif mulai merasa curiga karena pada tanggal 27 Agustus 2024 adalah hari pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut tidak dilakukan ke DPP Jakarta.
BACA JUGA:55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Resmi Dilantik
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih: Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Setingkat Menteri
"Pada 28 Agustus 2024, Hendra menghubungi Arif dan menyampaikan bahwa SK B1KWK telah dialihkan ke pasangan calon lain. Setelah itu, Arif menanyakan mengenai uang yang telah ditransfer tersebut kepada Hendra," ungkap Wandi kepada Belitong Ekspres.
Hendra menjelaskan bahwa uang tersebut hangus dan masih berada di DPP Jakarta. Korban kemudian menanyakan keberadaan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta, dan pihak DPP menyatakan bahwa uang itu belum diterima atau tidak ada.
"DPP Jakarta juga menyebutkan adanya surat untuk pengambilan SK B1KWK, tetapi klien kami tidak menerima surat tersebut atau tidak ada yang menyampaikannya kepada Hendra," ungkap Wandi.