16. Kecelakaan Lalu Lintas
Hingga batas nilai yang dijamin oleh program lain sesuai hak peserta.
17. Layanan untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Termasuk layanan kesehatan khusus dalam lingkup mereka.
18. Bakti Sosial dan Program Serupa
Layanan yang dilakukan dalam rangka kegiatan sosial tidak termasuk.
19. Pelayanan yang Ditanggung oleh Program Lain
Jika sudah dijamin oleh program kesehatan atau jaminan sosial lain.
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
20. Layanan yang Tidak Relevan dengan Jaminan Kesehatan
Misalnya, layanan yang tidak sesuai dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
Dengan memahami batasan ini, peserta BPJS dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan cakupan program.