Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025

Minggu 29-12-2024,02:30 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau KLB tidak masuk dalam cakupan.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Layanan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika tidak ditanggung.

BACA JUGA:Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Fakta Menarik dari Buah Blewah

3. Perawatan Perataan Gigi

Contohnya adalah pemasangan behel atau braces.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit atau Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Termasuk usaha bunuh diri.

6. Kondisi Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat

Penyakit atau cedera akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat tidak ditanggung.

7. Pengobatan Infertilitas

Layanan untuk mengatasi kemandulan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.

8. Cedera akibat Kejadian Tak Terduga seperti Tawuran

Kategori :

Terpopuler