1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau KLB tidak masuk dalam cakupan.
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika
Layanan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika tidak ditanggung.
BACA JUGA:Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Fakta Menarik dari Buah Blewah
3. Perawatan Perataan Gigi
Contohnya adalah pemasangan behel atau braces.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri
Termasuk usaha bunuh diri.
6. Kondisi Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Penyakit atau cedera akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat tidak ditanggung.
7. Pengobatan Infertilitas
Layanan untuk mengatasi kemandulan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
8. Cedera akibat Kejadian Tak Terduga seperti Tawuran