MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Modus dugaan korupsi dana Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terbongkar.
Setelah melalui proses panjang, 3 mantan pejabat Desa Jangkar Asam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015.
Kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Lalu, bagaimana kronologi kasus ini hingga menyeret tiga mantan pejabat Desa Jangkar Asam? ternyata penyelidikan oleh Polres Beltim berawal dari laporan masyarakat.
BACA JUGA:Transisi Kepemimpinan Beltim, Ini Pesan Bupati Burhanudin di Akhir Masa Jabatannya
Dugaan korupsi ini berhasil dibongkar Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Beltim berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Beltim kemudian melakukan investigasi mendalam dan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang mencapai Rp1,66 miliar.
Setelah melalui proses audit, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus penyimpangan dana Desa Jangkar Asam ini mencapai Rp704,53 juta.
Modus yang digunakan diduga berupa pengeluaran fiktif, mark-up anggaran, serta pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
BACA JUGA:Investasi Besar di Beltim, Bupati Terpilih Kamarudin Muten Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja
Tiga Pejabat Desa Jadi Tersangka
Tiga mantan pejabat yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Sofriandi alias Pak Cop, mantan Penjabat Kepala Desa Jangkar Asam, Pebrianti alias Pebi, mantan Bendahara Pengeluaran Desa dan Arjuno alias Jon, mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan oleh oknum pejabat.
Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
BACA JUGA:Cuan Receh Gak Masalah! Tarik Saldo DANA Rp43.000/Hari dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat