BELITONGEKSPRES.CO.ID - Masih menyimpan uang kertas lama di dompet atau laci rumah? Yuk, cek lagi! Siapa tahu kamu punya salah satu dari empat pecahan uang rupiah yang segera tak berlaku lagi.
Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan bahwa empat uang kertas lawas dari tahun 1979, 1980, dan 1982 akan resmi tak bisa digunakan lagi dan hanya dapat ditukar sampai 30 April 2025.
Uang Mana Saja yang Dicabut?
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992, berikut empat pecahan uang kertas yang akan ditarik:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tahun Emisi 1982
Kalau Anda punya salah satu dari pecahan uang lama tersebut, segeralah menukarkannya sebelum waktunya habis.
BACA JUGA:Kisah UMKM Mendunia: Bali Nature Sukses Go Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Kartun Anak Dub Indonesia Terbaik yang Wajib Ditonton
Di Mana dan Sampai Kapan Bisa Ditukar?
Dikutip dari siaran persnya, BI mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat tanggal 30 April 2025.
Setelah lewat dari tanggal itu, uang tersebut tidak lagi bisa ditukarkan dan otomatis kehilangan nilainya sebagai alat pembayaran.
Kenapa Harus Dicabut?
Pencabutan uang rupiah dari peredaran merupakan hal rutin yang dilakukan BI. Biasanya ini dilakukan karena masa edar uang sudah cukup lama atau karena ada uang emisi baru yang lebih modern, baik dari sisi desain maupun teknologi keamanannya.
Jadi, selain menjaga kualitas uang yang beredar, langkah ini juga demi mencegah peredaran uang palsu.
Masih Bisa Tukar Uang Lama Lainnya?