4 Uang Kertas Lama Ini Segera Tak Berlaku, Tukar Sebelum Terlambat

Selasa 29-04-2025,18:18 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Redaksi BE

Ternyata, ini bukan pertama kalinya BI menarik uang dari peredaran. Hingga kini, tercatat ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah dicabut dan masih bisa ditukar dalam periode tertentu.

BACA JUGA:Super Apps BRImo Tembus 40 Juta User, Transaksi Sentuh Rp1.599 Triliun di Triwulan I/2025

BACA JUGA:Baru Login Langsung Dapat Rp500.000 Saldo DANA! Ini Aplikasi Penghasil Uang 2025 dan Cara Mainnya

Umumnya, masa penukaran berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Oleh karenanya, masyarakat bisa menukarkanya di bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Tapi ingat, kalau masa tenggat sudah lewat, uang tersebut benar-benar tidak bisa ditukar lagi.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?

Sediakan waktu sebentar, periksa isi dompet, celengan, atau laci penyimpananmu. Kalau kamu menemukan salah satu dari keempat uang kertas tersebut, segera kunjungi kantor pusat BI untuk menukarkannya. Jangan sampai menyesal hanya karena lupa tanggal!

Jika butuh daftar lengkap uang yang sudah dicabut? Anda bisa mengeceknya langsung di laman resmi Bank Indonesia.***

Kategori :