Saat ini, penyidik tengah melengkapi keterangan dari para saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Andrian.
"Untuk perkembangan selanjutnya, rencananya akan kami rilis ke publik," ujar Iptu I Made kepada Belitong Ekspres, Kamis 22 Mei 2025.
Meski belum ada penetapan tersangka, penyelidikan terus bergulir. Polisi menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Pihak TNI Siap Beri Klarifikasi
Kasus ini turut menyeret nama institusi TNI karena pelaku menjanjikan kelulusan sebagai Perwira dengan embel-embel 'biaya petinggi'.
BACA JUGA:ASN Belitung Timur Diduga Tipu Rp300 Juta, Calo Janjikan Anak Korban Lolos TNI
Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho, belum memberikan banyak komentar, namun menyatakan akan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat melalui konferensi pers.
“Nanti kita akan melakukan press release,” jawab Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho singkat saat dihubungi Belitong Ekspres melalui pesan singkat WhatsApp.
Terduga Pelaku Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Andrian selaku terlapor belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, pengacara korban, Wandi SH, juga hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. "Sementara kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Hebat! Sosok ASN Perempuan Belitung Timur Ini Jadi Arsiparis Teladan Nasional Terbaik 2025
Waspadai Modus Serupa
Berkaca dugaan kasus ini masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran dari pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI atau institusi pemerintahan lainnya dengan imbalan uang.
Proses seleksi TNI murni dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya di luar ketentuan resmi. Jangan percaya calo. Sebab, Segala bentuk pungutan yang menjanjikan kelulusan adalah ilegal dan bisa dipidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Penegakan hukum secara tegas akan menjadi kunci untuk memutus rantai praktik percaloan yang meresahkan.***