Selain itu, diberikan pula grace period atau masa tenggang selama enam bulan. Artinya, koperasi tidak langsung terbebani cicilan pada tahap awal, sehingga memiliki ruang adaptasi untuk mengembangkan usaha dan memperkuat operasional sebelum masuk fase pembayaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat penguatan koperasi desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat akar rumput untuk memperkuat perekonomian lokal.***