Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman KUR Rp3 Miliar ke Bank Himbara, Ini Syaratnya

Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman KUR Rp3 Miliar ke Bank Himbara, Ini Syaratnya

(Kiri-kanan) Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rapat koordi--(ANTARA/Shofi Ayudiana)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini bisa mengakses pinjaman melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini dipastikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran pinjaman kepada koperasi.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa bank-bank Himbara telah menyiapkan buku panduan (manual book) berisi tata cara pengajuan pinjaman dan prosedur pencairan dana bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry Juliantono usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di Jakarta, Kamis 4 September 2025, seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:KUR Syariah: Solusi Pembiayaan Halal UMKM di 2025, Ini Syarat & Cara Pengajuan

BACA JUGA:KUR Syariah 2025: Solusi Pembiayaan UMKM Bebas Riba dengan Akad Syariah

Dukungan Rp16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Kopdes/Kopkel Merah Putih.

Dana Kredit Usaha Rakyat tersebut ditempatkan pada empat bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, kemudian disalurkan kembali kepada koperasi penerima manfaat.

Untuk mempermudah proses, bank Himbara juga memberikan pendampingan teknis kepada koperasi. Seluruh pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah disiapkan agar proses pengajuan lebih cepat dan efisien.

Satgas Siap Turun ke Daerah

Ferry menambahkan, satuan tugas (Satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih tingkat wilayah akan segera turun ke daerah mulai pekan depan.

Mereka bertugas menyosialisasikan manual book kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota, serta melibatkan para camat agar informasi mengenai tata cara pengajuan pinjaman dapat tersampaikan secara seragam dan efektif.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 30 Juta Berikut Tabel Angsuran

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjam KUR Syariah BSI 2025: Syarat, Jenis & Cara Pengajuan

“Dengan adanya satgas hingga ke tingkat kecamatan, koperasi di desa dan kelurahan bisa lebih mudah memahami alur pengajuan dan memanfaatkan pembiayaan yang tersedia,” ujarnya.

Plafon hingga Rp3 Miliar per Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: