TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Belitung tercoreng. Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) justru terjerumus dalam kasus peredaran narkoba.
Pria berinisial R alias Rio, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kurir atau pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Belitung.
Kasus ini menghebohkan publik lantaran tidak hanya Rio yang ditangkap, melainkan juga adik kandungnya, V alias Pabel, serta dua rekannya yaitu J alias Jono dan H alias Ebonk.
Keempat tersangka pengedar narkoba tersebut kini sudah meringkuk di balik jeruji besi Polres Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:9 Langkah Strategis Pemkab Belitung Benahi Geopark Menuju Green Card UNESCO
Penggerebekan Dini Hari
Drama penangkapan Kadus Rio berlangsung pada Rabu 10 September 2025 dini hari, sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Tim Satres Narkoba Polres Belitung bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Kayu Manis 2, RT 22/RW 06.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar, 26 potongan sedotan plastik, plastik klip bening, pirex, timbangan digital, serta sebuah kartu ATM yang diduga kuat digunakan dalam transaksi narkoba.
Tidak berhenti di sana, polisi melanjutkan operasi ke Desa Aik Rayak di hari yang sama. Dari rumah adik Rio, yakni Pabel, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 2,49 gram, beserta perlengkapan penggunaan sabu.
BACA JUGA:Bantuan Nelayan Beltim Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp2,7 Miliar
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Terungkapnya jaringan ini bermula dari penangkapan dua tersangka lebih dulu. Tersangka pertama, Jono, yang dikenal sebagai residivis narkoba, ditangkap pada Sabtu 6 September 2025 Jalan Hasyim Idris. Dari tangannya, polisi menyita 4,47 gram sabu.
Beberapa hari kemudian, giliran Ebonk yang dibekuk pada Selasa 9 September 2025 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.
Hasil penggeledahan petugas menemukan 1,37 gram sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik. Barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip bening, hingga korek api juga turut disita.
Dalam interogasi awal, Ebonk menyebut nama Rio sebagai salah satu pemasok. Informasi inilah yang menjadi kunci hingga akhirnya aparat melakukan penggerebekan di kontrakan Desa Aik Ketekok dan berhasil menangkap Rio beserta barang bukti.
BACA JUGA:Bupati Beltim Serahkan Bantuan Sekolah di SDN 4 Damar, Tekankan Pentingnya Cegah Bullying