Kadus di Belitung Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Adik & 2 Rekan

Selasa 16-09-2025,00:44 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi secara mandiri. Masing-masing memiliki barang bukti sendiri, namun saling terhubung dalam lingkaran peredaran sabu di Tanjungpandan.

“Di bulan September ini, kami berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu. Mereka tidak beroperasi dalam satu kelompok, melainkan berdiri sendiri dengan barang bukti masing-masing,” jelas AKP Martuani saat konferensi pers, Senin (15/9/2025), didampingi Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Selamet Junaidi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut dipasok dari Pulau Bangka dengan sistem “lempar”. Dalam sistem ini, paket sabu ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu diambil oleh para pengedar. Untuk setiap transaksi, mereka mendapat upah sekitar Rp1 juta.

“Rio sudah berkali-kali melakukan transaksi, sedangkan Jono diketahui sudah dua kali. Pola distribusi menggunakan sistem lempar ini terpantau konsisten,” tambah AKP Martuani.

BACA JUGA:Jadwal Festival Muang Jong 2025 di Desa Keciput: Wisata Adat Pesisir Belitung yang Memikat Dunia

Tak Hanya Pengedar, Tapi Juga Pengguna

Lebih memperburuk keadaan, hasil tes urine menunjukkan bahwa Rio, Pabel, Jono, dan Ebonk bukan hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga aktif menggunakan narkoba. Kondisi ini semakin memberatkan posisi mereka di hadapan hukum.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatres Narkoba.

Desa Tercoreng, Masyarakat Prihatin

Penangkapan Rio sebagai salah perangkat desa di kecamatan Tanjungpandan menimbulkan luka mendalam di kalangan masyarakat. Sebagai seorang kepala dusun, seharusnya ia menjadi teladan dalam menjaga moral dan membimbing warganya. Namun kenyataan pahit justru menunjukkan sebaliknya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.

BACA JUGA:5 Paket Wisata Belitung Hemat September 2025, Mumpung Tiket Pesawat Lagi Murah

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasus ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Belitung dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan kian marak. Wilayah Tanjungpandan disebut sebagai salah satu titik rawan, sehingga operasi pengungkapan kasus narkotika akan terus digencarkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan ini, termasuk asal usul barang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” tutup AKP Martuani.

Peringatan Bagi Generasi Muda

Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat Belitung kembali diingatkan untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Apalagi, kasus ini melibatkan seorang aparatur desa yang seharusnya menjadi figur publik panutan.

Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga keluarga untuk lebih bersinergi dalam mencegah generasi muda dari jeratan narkoba.

Kategori :