Transaksi emas Antam mengikuti ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Harga Emas Makin Panas, Bank Sentral Dunia Borong Emas Besar-besaran
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 dengan rincian: 1,5% bagi pemegang NPWP, 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 pada transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22: 0,45% bagi pemegang NPWP, 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan (Sabtu, 24 Januari 2026)
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia, belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp1.493.500
- 1 gram: Rp2.887.000
- 2 gram: Rp5.714.000
- 3 gram: Rp8.546.000
- 5 gram: Rp14.210.000
- 10 gram: Rp28.365.000
- 25 gram: Rp70.787.000
- 50 gram: Rp141.495.000
- 100 gram: Rp282.912.000
- 250 gram: Rp707.015.000
- 500 gram: Rp1.413.820.000
- 1.000 gram: Rp2.827.600.000
BACA JUGA:Analis Optimistis Harga Emas Terbang Tinggi ke Titik Ini
Kenaikan tajam harga emas Antam dalam sepekan ini menjadi sinyal kuat bahwa permintaan emas masih tinggi. Apalagi ketika harga mampu berulang kali mencetak rekor baru hanya dalam hitungan hari.***